Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSAD: Amnesti Kelompok Santoso Bisa Diberikan, tetapi Hukum Harus Tetap Berjalan

Kompas.com - 10/08/2016, 17:43 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono berpendapat rencana pemberian amnesti atau pengampunan hukuman bagi pengikut kelompok Santoso yang masih buron di Poso, Sulawesi Tengah, harus melalui proses hukum yang berlaku.

Mulyono mengatakan, pengampunan bisa saja diberikan kepada mereka, namun proses hukum juga harus tetap berjalan.

"Apakah diampuni atau tidak itu tergantung proses hukum. Saya rasa proses hukum harus tetap berjalan," ujar Mulyono saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Selain itu, Mulyono juga menilai Operasi Tinombala di Poso tidak perlu dihentikan, meski ada upaya pendekatan kemanusiaan untuk membujuk 16 anggota kelompok Santoso agar menyerahkan diri.

Upaya tersebut itu diinisiasi oleh Tim Evaluasi Penanganan Terorisme (Tim 13) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Kalau operasi jangan dihentikan, membujuk kan tak harus dengan menghentikan operasi," ungkap dia.

Mulyono mengatakan bahwa keberadaan pasukan Polri dan TNI di Sulawesi Tengah bukan hanya semata-mata melakukan pengejaran kelompok Santoso. Menurut dia, masih ada operasi lain, seperti Operasi Teritorial, yang fokus pada pembangunan wilayah setempat.

"Kita ada operasi teritorial. Itu gunanya untuk mengimbau mereka. Ayo turun, keluarga pada nunggu di kampung," tutur Mulyono.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan pernah mengatakan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan opsi amnesti bagi para pengikut Santoso yang menyerahkan diri.

Terkait rencana itu, saat ini pemerintah masih mempelajari keterlibatan masing-masing pengikut Santoso.

“Kami lihat apakah nanti bisa ada abolisi atau amnesti, tergantung kasusnya. Kami akan lihat satu per satu," ujar Luhut.

Kompas TV Keluarga Anggota Santoso Datangi Mapolres Poso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com