Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Gubernur DIY Konstitusional

Kompas.com - 29/07/2016, 15:07 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan syarat bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam, seperti diatur dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya yang dibacakan Kamis (28/7/2016), menyatakan, keistimewaan persyaratan pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY merupakan salah satu perwujudan kewenangan istimewa DIY.

Dalam pertimbangannya, MK telah memperhitungkan hak asal-usul dan kesejarahan Yogyakarta sejak sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

”Keistimewaan dalam pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur suatu daerah istimewa dibenarkan bahkan diberikan landasan konstitusional Pasal 18B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.

Konstitusionalitas syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf c UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY itu duji oleh Muhammad Sholeh, advokat yang tinggal di Jawa Timur. MK tidak menerima permohonan itu karena pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum. Tak ada kerugian konstitusional yang diderita Sholeh akibat ketentuan itu.

Tak abaikan sejarah

Selain itu, MK juga menyatakan suatu daerah ditetapkan sebagai daerah istimewa jika keistimewaan daerah tersebut terkait dengan hak asal-usul dan kesejarahan daerahnya sejak sebelum lahirnya NKRI. Hak asal-usul dan sejarah tersebut harus tetap diakui, dijamin, dan tidak dapat diabaikan dalam menetapkan jenis dan ruang lingkup keistimewaan suatu daerah dalam UU.

Seusai persidangan, Sholeh mengaku kecewa dengan keputusan MK. Menurut dia, syarat harus bertakhta sebagai Sultan HB dan Adipati Paku Alam akan membuat gubernur dan wakil gubernur dijabat seumur hidup, sehingga dalam perspektif hukum tidak memungkinkan jabatan publik itu bisa dikontrol.

Dalam uji materi ini, Raden Mas Adwin Suryosatrianto, abdi dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kuasa hukum Adwin, Irmanputra Sidin, mengungkapkan, dengan adanya putusan MK, tak ada lagi peluang mempersoalkan konstitusionalitas pengisian jabatan tersebut.

Kemarin, MK juga menyidangkan uji materi sejumlah pasal terkait verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan dalam UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Salah satu pemohon uji materi, Fadjroel Rachman, menyoal ketentuan yang menyatakan hanya pemilih terdaftar di Daftar Pemilih Tetap yang bisa menyerahkan kartu tanda penduduk sebagai bentuk dukungan.

 

Berita ini sudah dimuat di halaman 4 Harian Kompas edisi Jumat 29 Juli 2016 dengan judul yang sama. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com