Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi Akui Pengembang Mengeluh Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen

Kompas.com - 19/07/2016, 06:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengakui adanya keluhan dari perusahaan pengembang reklamasi terkait rencana tambahan kontribusi sebesar 15 persen.

Dua pimpinan yang merasa keberatan ialah Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

Hal itu diakui Sanusi saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa Ariesman Widjaja dan asistennya, Trinanda Prihantoro, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/7/2016).

"Bahasanya berkeluh kesah, 15 persen ini berat sekali," ujar Sanusi kepada majelis hakim.

(Baca: Rekaman Ungkap Dugaan Prasetyo Edi Marsudi Jadi Perantara Suap Pengembang)

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman pembicaraan Sanusi dengan Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.

Dalam pembicaraan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa Sugianto Kusuma alias Aguan keberatan dengan tambahan kontribusi 15 persen.

Berikut percakapan Sanusi kepada M Taufik:

"Kemarin kan ke Mangga Dua, jadi rupanya Mangga Dua itu dengan tambahan pasti akan kena juga, takutnya Gubernur agak melintir. Kemarin sama Podo sama Ariesman juga, dia bilang gini, Gue beli 25 lagi, dia mau kasih 25, tapi di tambahannya juga dimasukin yang konversi itu. Tapi tetap di penjelasannya itu diatur di Pergub, tapi dimasukin dikonversi dari 5 persen itu."

(Baca: Aguan dan Ariesman Kumpulkan Pimpinan DPRD DKI untuk Percepat Raperda Reklamasi)

Jaksa Ali Fikri kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sanusi dalam pemeriksaan di KPK.

Dalam BAP tersebut, Sanusi menjelaskan bahwa bos Agung Sedayu menjanjikan uang Rp 2,5 miliar apabila tambahan kontribusi tambahan diatur dalam pasal penjelasan draf raperda.

Pasalnya, dalam pertemuan di kantor Agung Sedayu Group di Harco Mangga Dua, ada kekhawatiran Aguan terkait tambahan kontribusi karena besaran nilai kontribusi ditentukan oleh pemerintah provinsi melalui pergub.

Menurut Sanusi, pengembang meminta agar pasal dalam draf raperda mengatur bahwa tambahan kontribusi dikonversi dari kontribusi sebesar 5 persen.

Kompas TV KPK Periksa Sanusi sebagai Saksi Suap Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com