JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, tindakan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang melakukan vaksinasi ulang tidak cukup menjawab keresahan terkait vaksin palsu.
Menurut Arist, masyarakat perlu mendapatkan jaminan dari negara agar kasus ini tidak terulang.
"Belum menjawab itu," kata Arist, di Jakarta, Senin (18/2016).
Jaminan dari negara, lanjut dia, akan menenangkan masyarakat.
Meski demikian, Arist mengapresiasi langkah pemerintah melakukan vaksinasi ulang. Namun, tanggung jawab pemerintah tak berhenti sampai di situ.
"Betul pemerintah menyiapkan imunisasi. Tanggung jawab ada di Kemenkes. Saya katakan BPPOM itu mengawasi obat yang ilegal bukan yang legal," ujar Arist.
Kemenkes melakukan imunisasi ulang bagi anak yang menjadi korban vaksin palsu, Senin (18/7/2016).
RSU Ciracas menjadi salah satu lokasi vaksin ulang. Sekitar 167 orang terdaftar akan melakukan vaksinasi ulang.
Dalam konferensi pers, Minggu (17/7/2016), Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan vaksinasi ulang dilakukan sebagai bentuk mitigasi atas penggunaan vaksin palsu.
Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap di satu Puskesmas dan tiga rumah sakit, di antaranya, Puskesmas Ciracas (Jakarta Timur), RSUD Ciracas (Jakarta Timur), RS Harapan Bunda (Jakarta Timur) dan RSIA Sayang Bunda (Bekasi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.