Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Revisi Permenkes, DPR Minta BPOM Dilibatkan dalam Pemeriksaan Obat di RS

Kompas.com - 15/07/2016, 13:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi IX DPR meminta agar Menteri Kesehatan Nila Moeloek melakukan revisi terhadap sejumlah peraturan menteri.

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, revisi perlu dilakukan terutama pada peraturan menteri yang berkaitan dengan monitoring kegiatan-kegiatan obat dan vaksin pada penyelenggara fasilitas kesehatan.

"Mereka kan selalu bertanya-bertanya, kok bisa terjadi terus (peredaran vaksin palsu). Yang harus jadi pertanyaan kan kenapa pengawasannya tidak bisa maksimal," kata Dede, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7/2016) .

Dede mengatakan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 35 dan 30 jelas menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan dapat memasok obat-obatan sendiri. 

Hal ini dinilainya membuat tak ada jalan masuk bagi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk turut mengawasi peredaran obat-obatan tersebut.

BPOM tidak bertugas memeriksa obat-obatan yang ada di RS, melainkan memeriksa di sisi hilir seperti di apotek dan pasar bebas.

Ia menambahkan, pengawasan perlu diperketat dari RS melalui apoteker, Kepala Dinas Kesehatan yang berfungsi sebagai pembina, serta pembinaan dari Dirjen Kefarmasian.

"Agar semua tidak mengatakan BPOM yang bersalah. BPOM ini hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi bukan obat yang beredar di rumah sakit," kata Politisi Partai Demokrat itu.

Oleh karena itu, Komisi IX meminta agar sejumlah Permenkes direvisi sehingga BPOM dapat dilibatkan dalam pemeriksaan obat-obatan di rumah sakit.

Adapun mengenai teknis revisi, kata Dede, DPR menyerahkannya kepada pemerintah.

"Supaya tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelalaian pemerintah ini tidak terulang dan bisa di-back up BPOM. BPOM memang institusi yang kerjanya melakukan uji sampling, atau uji lapangan terhadap obat-obatan yang beredar," kata Dede.

RS pengguna vaksin palsu

 

Menteri Kesehatan Nila Moeloek sebelumnya mengungkap 14 nama RS yang menggunakan vaksin palsu.

Data tersebut diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Adapun daftar 14 Rumah Sakit tersebut adalah:
1. DR. Sander, Cikarang 
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, JI. Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada
5. Karya Medika, Tambun 
6. Kartika Husada Jl. MT Haryono Setu Bekasi 
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu Bekasi
8. Multazam, Bekasi 
9. Permata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda Kramat Jati, Jakarta Timur 
12. Elisabeth, Narogong Bekasi
13. Hosana, Lippo Cikarang 
14. Hosana, Bekasi jl. Pramuka

Terkait maraknya penyebaran vaksin palsu, DPR mendesak agar Menkes merevisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2014 Tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah.

Revisi tersebut diminta agar diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja dengan melibatkan BPOM dan konsultasi dengan Komisi IX.

Sebelum adanya hasil revisi dalam jangka waktu 15 hari tersebut, penerapan Permenkes Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi harus berkonsultasi dengan Komisi IX DPR Rl.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Pemerintah Akan Evaluasi Subsidi Energi, Harga BBM Berpotensi Naik?

Nasional
MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com