Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bencana dan Dilema Anggaran

Kompas.com - 25/06/2016, 15:00 WIB

Pada gempa Padang 2009, Kota Padang harus mempersiapkan diri setidaknya untuk menghadapi siklus gempa ini atau siklus gempa lain yang mengancam, yang mungkin akan terjadi 50-100 tahun lagi.

Jika risiko gempa ini pada siklus berikutnya diasumsikan sebanding dengan kerugian akibat gempa Padang 2009, yaitu Rp 21 triliun.

Agar tidak rugi sebesar itu, perlu investasi Rp 5 triliun agar untuk pengurangan risiko. Setiap investasi Rp 1 sebelum bencana akan menghemat Rp 4 pada tahap pasca bencana.

Diperlukan Rp 50 miliar tiap tahun, jika investasi itu dibagi rata selama 100 tahun. Sementara alokasi anggaran BPBD Kota Padang 2010-2013 hanya berkisar Rp 2,1 miliar-Rp 3,6 miliar.

Jika alokasi belanja pembangunan untuk pengurangan risiko 30 persen, anggaran pengurangan risiko bencana rata-rata selama 4 tahun Rp 825 juta untuk menangani 14 jenis ancaman, bukan hanya gempa.

Bagaimana mendapatkan Rp 49 miliar sisanya untuk ancaman gempa? Bagaimana mendapatkan anggaran investasi untuk penanggulangan 13 ancaman bencana lainnya?

Untuk menutupi besarnya kekurangan anggaran pengurangan risiko bencana, seperti gambaran di atas, pelibatan semua pihak, bukan hanya pemangku kepentingan, mutlak jadi prasyarat. Keterlibatan semua pihak dihitung sebagai investasi pengurangan risiko.

Hitungan total anggarannya bukan saja total nilai uang yang digunakan, tetapi juga total nilai dari upaya-upaya pengurangan risiko yang bersifat intangible.

Prinsip pengarusutamaan

Dalam konteks program pembangunan pemerintah, upaya- upaya seperti ini hanya dapat dilaksanakan dengan prinsip pengarusutamaan melalui strategi sinergi.

Penjelasan dari prinsip pengarusutamaan dalam RPJMN 2010-2014 agak sulit dipahami oleh orang kebanyakan dan mungkin juga aparat pemerintah daerah.

Prinsip ini sebenarnya sederhana dan kita kenal dalam bentuk peribahasa "sekali merengkuh dayung dua tiga pulau terlampaui".

Prinsip inilah yang menjamin terjadinya sinergi dalam kerja sama dua sektor atau lebih untuk hasil lebih banyak dan lebih baik dibandingkan dengan keseluruhan hasil ketika sektor-sektor itu bekerja masing-masing.

Meski demikian, pemanfaatan prinsip dan strategi pengarusutamaan sekaligus menjamin terlaksananya proses-proses koordinasi serta asas efektivitas dan efisiensi. Kemampuan menjalankan prinsip pengarusutamaan melalui sinergi bermanfaat baik saat ruang fiskal terbatas maupun longgar.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri perlu mendorong dan memastikan penerapan prinsip ini untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola yang baik di semua sektor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com