Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Kemendagri Tidak Bisa Sepihak Batalkan Perda

Kompas.com - 16/06/2016, 12:15 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencabutan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah hanya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu lewat uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau melalui mekanisme di legislatif.

Hal tersebut disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (16/6/2016), menyikapi langkah pemerintah membatalkan ribuan perda.

Mahfud mengatakan, mekanisme pencabutan atau pembatalan perda dengan alasan bertentangan dengan UU hanya dapat dilakukan dengan uji materi.

Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 24a bahwa Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Menurut Mahfud, pencabutan perda tidak bisa hanya melalui eksekutif dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah pusat bisa meminta legislatif bersama pemda untuk mengubah perda.

"Kalau Kemendagri menganggap perda tersebut bertentangan dengan UUD 1945, minta saja legislatif daerah mengubahnya. Kalau tidak mau, ya ajukan judicial review (ke MA). Namun, pembatalan sepihak begitu, ya keliru," kata Mahfud.

Ia mengatakan, dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 9 Ayat 2 disebutkan dalam suatu Peraturan Perundang-Undangan di bawah undang-undang diduga bertentangan dengan undang-undang pengujiannya dilakukan di Mahkamah Agung.

Namun, regulasi tersebut bertabrakan dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa Mendagri boleh melakukan pencabutan perda.

"Ini UU Nomor 23 Tahun 2014 ini yang membentur dan tidak singkron dengan Undang-Undang sebelumnya. Pembuat UU sebelumnya tidak melakukan koreksi," ujar Mahfud.

"Maka yang dilakukan Mendagri dengan mencabut 3.143 Perda tidak terlalu salah, namun tetap salah. Karena dia melihat UU Nomor 23 Tahun 2014 itu dan UU tersebut salah," tambah dia.

Mahfud mengatakan, sebelum adanya UU No 12 Tahun 2011, sebetulnya sudah ada pengaturan yang baik terkait pembatalan perda dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam UU No 32/2004 diatur, pembatalan perda bisa dilakukan oleh pemerintah pusat dengan catatan pelarangan pengesahan dalam waktu 60 hari setelah ditetapkan.

Pasalnya, setiap perda yang disahkan dalam waktu seminggu oleh pemerintah pusat, dapat dibatalkan asalkan belum diberi nomer dalam waktu 60 hari.

"Kalau sekarang kan sudah masuk ke lembaran daerah (sudah ada nomornya) maka harus melalui judicial review atau legislatif review. Tidak bisa dilakukan sepihak oleh Kemendagri," ujar Mahfud.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengumumkan, Kemendagri sudah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com