JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Pemerintah tak bisa sembarangan mencabut ribuan peraturan daerah (Perda).
Menurut Fadli, Perda dibuat secara seksama dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat di daerah setempat.
"Ini sudah banyak laporan dari berbagai pihak, mereka mempermasalahkan beberapa Perda yang dicabut. Padahal, Perda-perda tersebut dibuat dengan mempertimbangkan kultur masyarakat setempat," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
(baca: Jokowi: 3.143 Perda Bermasalah Telah Dibatalkan)
Fadli mengatakan, Pemerintah harus menjelaskan jenis Perda apa saja yang dicabut. Sebab hingga saat ini belum ada kejelasan terkait hal itu. Situasi tersebut, kata Fadli, berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
"Kalau Perda yang dicabut memang terbukti bertentangan dengan undang-undang, ya tidak masalah. Namun, sejauh itu tidak bertentangan dengan UU dan menampung aspirasi masyarakat setempat, ya itu harus dihargai," kata politisi Partai Gerindra itu.
(baca: Pembatalan Lebih dari 3.000 Perda Bukan yang Terakhir)
Dia menyesalkan, langkah Pemerintah yang abai dengan mekanisme ketatanegaraan. Sebab seharusnya pencabutan Perda harus melalui proses uji materi di Mahkamah Agung atau melalui mekanisme legislatif.
"Kalau Pemerintah Pusat mau abai, ya seharusnya Pemda juga bisa abai terhadap pencabutan tersebut, karena pencabutan tersebut tak sesuai mekanisme, dan pembuatan Perda adalah wewenang Pemda," tutur Fadli.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menegaskan bahwa pembatalan 3.143 Perda bermasalah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(baca: Kemendagri Tegaskan Pembatalan 3.143 Perda Sesuai Aturan)
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3).
Yuswandi mengatakan, Perda yang dibatalkan itu terdiri dari 1.765 pada tingkat provinsi, 1.276 pada tingkat kabupaten kota dan 111 di tingkat kementerian dalam negeri.
(baca: Jusuf Kalla Minta Daerah Umumkan Perda yang Telah Dihapus)
Indikator untuk membatalkan perda, yakni karena menghambat investasi, bertentangan dengan kepentingan umum, serta bertentangan dengan percepatan pelayanan publik.
Ada juga Perda yang bertentangan dengan UU diatasnya atau bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.