JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebijakan pembatalan ribuan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah memberikan efek domino yang positif bagi pertumbuhan ekonomi.
Menurut Tjahjo, kebijakan yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kewengan Menteri Dalam Negeri itu menyasar peraturan yang menghambat investasi penanaman modal asing dan dalam negeri.
"Penghapusan peraturan ini jelas berdampak pada berkurangnya secara signifikan biaya tinggi yang selama ini membebani dunia usaha atau investasi modal asing atau dalam negeri," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Minggu (19/6/2016).
Ia juga memastikan akan adanya dampak positif kebijakan ini di sejumlah sektor. (Baca: Penghapusan Perda Penghambat Investasi Dinilai untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah)
Beberapa sektor tersebut mulai dari yang memproduksi barang primer, seperti pertanian, perikanan, perkebunan dan pertambangan.
Kemudian sektor sekunder, seperti manufaktur dan listrik, serta sektor tersier, seperti perdagangan, transportasi, perbankan dan jasa.
Tjahjo melanjutkan, jika ongkos investasi menurun, maka otomatis dunia investasi di sejumlah sektor tersebut meningkat tajam di seluruh kota/kabupaten/provinsi se-Indonesia.
Suburnya dunia investasi, kata Tjahjo, akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Angka pengangguran akan menurun diikuti dengan menurunnya angka kemiskinan dan kriminalitas.
"Dengan meningkatnya penghasilan, daya beli masyarakat naik. Otomatis juga penerimaan negara meningkat karena orang semakin banyak bayar pajak, misalnya PBB, PKB dan BBN-KB," ujar Tjahjo.
Jika penerimaan pajak meningkat, maka menurut dia, Pendapatan Asli Daerah (PAD) otomatis meningkat.
Dengan begitu, ruang fiskal pemerintah semakin bertambah dan mampu membiayai program-program prorakyat.
"Mampu mendukung secara signifikan program-program prioritas pemerintah misal, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan," ujar Tjahjo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah. "Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
(Baca juga: Fadli Zon Terima Banyak Protes Pembatalan Perda )
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Selain itu, peraturan tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.