Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Perda Penghambat Investasi Dinilai untuk Sinkronisasi Pusat-Daerah

Kompas.com - 18/06/2016, 10:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menghapus 3.143 peraturan daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang dinilai menghambat investasi.

Langkah itu dipandang tepat untuk mensinkronisasikan antara kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Menurut anggota Komisi II DPR, Mukhammad Misbakhun, pemerintah pusat selama ini terus berupaya menarik investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Salah satu hal yang ditawarkan pemerintah yaitu kemudahan dalam proses investasi.

"Makanya di BKPM dibenahi. Dari awalnya dua minggu jadi tiga hari. Tiga jam jadi satu jam. Nah ini di pusat beres di daerah belum beres," kata Misbakhun, Jumat (17/6/2016).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD sebelumnya menyatakan jika proses penghapusan perda tak bisa dilakukan serta merta begitu saja. Perlu ada proses uji materi sebelum perda itu dihapus.

Menurut Misbakhun, memang sebuah perda lahir berdasarkan hasil diskusi dan kajian yang dilakukan antara pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Tapi yang jadi keinginan pemerintah pusat itu kan sederhana, jangan sampai mempersulit proses investasi," kata Misbakhun.

"Jangan sampai pemerintah jualannya ke luar negeri jualan investasi bisa tiga jam di daerah tidak (sinkron). Harus sinkron," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Diah Pitaloka mendukung langkah pemerintah menghapus perda yang dianggap menghambat investasi.

Namun, di sisi lain pemerintah diminta menyiapkan langkah taktis, untuk menghindari terjadinya liberalisasi pasar yang tidak terkontrol di pasar lokal.

Langkah itu dapat berupa penerbitan peraturan yang melindungi potensi pelaku ekonomi lokal.

"Perlindungan atas potensi dan pengembangan pasar lokal sangat penting untuk diperhatikan sekarang-sekarang ini menuju berjalannya pasar bebas," kata dia.

Di samping itu, pemerintah juga perlu menerbitkan aturan sementara guna mengisi kekosongan aturan karena dihapuskannya beberapa perda menyangkut investasi. Peraturan tersebut dapat berupa PP atau Permen.

"Selama bisa mengakomodir semua kementerian dan lembaga supaya dapat tercapai tujuan menarik investasinya. Karena dalam proses pembentukan perda baru butuh waktu sementara proses investasi tetap berjalan di daerah," ujarnya.

Penghapusan ribuan perda ini menindaklanjuti keluhan para pengusaha atas sejumlah peraturan di daerah yang dianggap mempersulit investasi.

Dengan adanya penghapusan 3.143 perda itu, pengusaha berharap sumbatan-sumbatan investasi di daerah bisa hilang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakin laju investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia bisa lebih cepat usai penghapusan perda bermasalah tersebut.

Salah satu peraturan yang dihapus adalah syarat izin membuka usaha. Kini, pengusaha cukup memiliki satu izin saja.

"Tidak perlu izin prinsiplah, izin mendirikan bangunanlah, izin gangguanlah, izin-izin yang sejak zaman Belanda, termasuk retribusi yang tidak perlu. Cukup satu saja, yaitu izin usaha," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo di Istana Merdeka, Senin (13/6/2016).

Kompas TV Pemerintah Hapus 3.000 Lebih Perda Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com