Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK: Kerugian Negara dalam Kasus E-KTP Lebih dari Rp 2 Triliun

Kompas.com - 16/06/2016, 19:54 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK (e-KTP), mencapai Rp 2 triliun.

Kasus tersebut akan segera naik ke tahap penuntutan.

"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Agus mengatakan, perhitungan tersebut diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, dugaan KPK mengenai nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun.

KPK telah dua tahun menangani kasus e-KTP.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang tersangka yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa pejabat Perum Percetakan Negara Rl (PNRI), PT Pos Indonesia, PT Indosat, dan Perum Bulog sebagai saksi.

Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

KPK menjeratnya dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun.

Menurut Agus, tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan pengembangan kasus setelah menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com