JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diapresiasi.
"Kami yakin, pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dlm bentuk kebiri dan publikasi pelaku serta denda hingga 5 miliar akan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, (26/5/2016).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan sejak awal partainya mendukung adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Oleh karena itu, Fraksi PKB akan memperjuangkan agar Perppu tersebut diterima di sidang pripurna agar segera disahkan menjadi undang-undang.
(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)
Kemudian, tambah Malik, pemerintah dalam waktu singkat juga bisa menyiapkan peraturan-peraturan teknisnya agar Perppu bisa diterapkan dan efektif diberlakukan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perrpu tersebut pada Rabu (25/5/2016). Perppu ini turut mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Perppu ini memberikan hukuman berat bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak seperti hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.