Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pelanggaran HAM, DPR Kaji Perppu Kebiri

Kompas.com - 26/05/2016, 08:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan hukuman kebiri yang diatur di dalam peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dinilai masih perlu pengkajian.

Hal ini karena penerapan hukuman tersebut terbilang baru di Indonesia.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, secara prinsip PPP mendukung semangat pemerintah yang ingin adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Namun, kajian terhadap peluang pelanggaran hak asasi manusia atas penerapan hukuman kebiri harus tetap dilakukan.

"Kami memerlukan penjelasan pemerintah. Pemerintah ketika menetapkan pidana tambahan ini tentu sudah melakukan kajian. Nah nanti kami mendengarkan, setelah itu DPR akan melakukan kajiannya tersendiri antara lain dengan melihat bagaimana hukuman ini diatur dan diterapkan di negara lain," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (25/5/2015).

(Baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

Melihat perkembangan kasus kekerasan seksual yang ada, menurut dia, kecil kemungkinan perppu yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo kemarin itu akan ditolak DPR.

Lebih jauh, ia menilai perppu itu juga perlu disesuaika dengan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal itu perlu dilakukan untuk memperkuat dasar penerapan hukuman yang ada.

"Kalau di KUHP jenis hukumannya berbeda, maka nanti enggak sinkron," ujar dia.

(Baca: Jokowi Berharap Perppu Kebiri Beri Ruang Hakim Jatuhkan Vonis Seberat-beratnya)

Sebelumnya, perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com