Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IBC: Ubah Regulasi yang Atur Penyusunan Laporan Kunker Anggota DPR

Kompas.com - 13/05/2016, 14:17 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS. com - Direktur Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam mengatakan, pimpinan DPR dinilai harus berinisitaif meminta pemerintah untuk mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 60 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPR.

PP tersebut sudah terlalu lama dan tidak lagi menunjang DPR dalam pembuatan laporan keuangan kunjungan kerja. Laporan kunjungan itu hanya dibuat dengan isian berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pencairan dana.

"Mereka tidak laporkan untuk apa saja dana itu digunakan. Mereka hanya mencantumkan laporan SPPD dan pencairan dana, bukan seperti laporan umumnya," kata dia saat dihungi Kompas.com, Jum'at (13/5/2016).

(Baca: BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 900 Miliar dalam Kunker Anggota DPR)

Pimpinan DPR harus inisiatif, jangan sampai ada pandangan dari publik bahwa DPR sengaja tidak mau mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar tetap leluasa menggunakan dana kunjungan kerja.

"Ini kenapa pimpinan DPR tidak mau menegoisasi dengan Kemenkeu untuk merevisi PP dengan menyesuaikan tiga paket UU keuangan negara yang mengedepankan akuntabilitas dan kinerja anggaran," kata dia.

(Baca: Ini Kata Ketua BPK soal Kunker DPR yang Berpotensi Rugikan Negara Rp 900 Miliar)

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kunjungan kerja fiktif yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 900 miliar harus dijadikan DPR sebagai momentum tata kelola pembenahan anggaran.

DPR harus sadar diri, bahwa temuan ini semakin membuat miris masyarakat akan kerja-kerja DPR selama ini.

"DPR bagaimana bisa melakukan pengawasan tetapi sesungguhnya tidak becus dalam mengelola anggaran," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com