JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung AM Prasetyo mengaku bersyukur dapat membawa pulang buron terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI, Samadikun Hartono, ke Indonesia.
Pada Kamis (21/4/2016), Samadikun dijadwalkan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) pukul 21.30.
"Sekarang kita syukuri sudah ketemu dan sudah berhasil kita pulangkan ke Indonesia. Insya Allah sebentar lagi datang," kata Prasetyo, Kamis malam.
(Baca: Samadikun Kemungkinan Akan Ditempatkan di Lapas Salemba)
Adapun Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor saat menonton Formula 1 di Shanghai, China, 17 April 2016.
Prasetyo mengatakan, malam ini, Samadikun akan langsung dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung.
Nantinya, Samadikun akan menjalani pemeriksaan di sana. "Ya nantinya akan ditanya-tanyalah," ujar Prasetyo.
(Baca: Jaksa Agung: Samadikun Akan Dibawa ke Kejaksaan untuk Diperiksa)
Samadikun Hartono divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.