Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Berharap Samadikun Terbuka Ungkap Persembunyian Asetnya

Kompas.com - 19/04/2016, 14:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap buron kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono mau kooperatif dengan Kejaksaan Agung. Salah satunya dalam mengungkap aset-aset yang dia sembunyikan terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Ya kami tanya, hartamu ada di mana. Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Prasetyo mengatakan, kerugian negara yang diakibatkan Samadikun dalam perkara ini sekitar Rp 169 miliar. Kejaksaan nantinya akan melihat apakah Samadikun sudah membayar uang pengganti. Jika belum, maka asetnya akan disita untuk menutupinya.

Saat ini, kepulangan Samadikun masih diproses di China. Namun, Prasetyo tidak dapat memastikan kapan ia tiba di Indonesia.

(Baca: Jaksa Agung Sebut Buron BLBI Samadikun dalam Proses Pemulangan ke Indonesia)

"Ditangkap di negara lain maka harus kerja sama dengan mereka. Tidak bisa langsung kita comot , karena prosesnya harus selesaikan pembicaraannya," kata Prasetyo.

Kejagung, kata Prasetyo, memiliki tim pemburu koruptor dan aset-aset di luar negeri. Ia berharap semua buronan yang bersembunyi di negara lain bisa ditangkap.

"Proses hukum ada akhirnya. Akhirnya ialah kalau si terpidana menjalani hukumannya," kata dia.

Prasetyo pun menjamin bahwa perburuan buron BLBI masih akan berlanjut. "Pasti dengan ditangkapnya Samadikun di luar negeri ini, meningkatkan memburu yang lain," lanjut dia.

(Baca: Jaksa Agung Jamin Perburuan Buron BLBI Tak Berhenti di Samadikun)

Diketahui, Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.

Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Kompas TV Jadi Buron, Siapa Itu Samadikun Hartono?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com