JAKARTA, KOMPAS.com — Samadikun Hartono akan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis siang.
"Nanti malam di Halim kita akan datang titipan barang dari Bang Yos (Kepala BIN Sutiyoso), buron yang sudah kita kejar sejak lama," kata Prasetyo.
Samadikun sebelumnya menjadi buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia ditangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di China. (Baca: Penangkapan Samadikun Diharapkan Disertai Pemulangan Aset)
Prasetyo mengaku bersyukur Tim Pemburu Koruptor yang terdiri dari aparat kejaksaan dan BIN berhasil memulangkan salah satu buron yang kabur ke luar negeri.
Menurut dia, mengejar buronan bukan hal yang mudah dan memerlukan biaya yang mahal. (Baca: Jaksa Agung Jamin Perburuan Buron BLBI Tak Berhenti di Samadikun)
"Setelah tiba di sini akan kami segera eksekusi," kata Prasetyo.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.