JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, telah melakukan suap kepada sejumlah penyelenggara negara.
Selain ke anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto yang telah menjadi tersangka, suap juga disebut mengalir ke Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary dan dua anggota Komisi V DPR RI lain, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin.
"Bahwa terdakwa Abdul Khoir telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang kepada penyelenggara negara," kata Jaksa Penuntut Umum, Kristanti Yuni Purnawati. saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Suap itu diketahui senilai Rp 21,28 miliar, 1.674.039 dollar Singapura dan 72.727 dollar AS.
Menurut JPU, antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016, Abdul Khoir memberikan sejumlah uang kepada Amran HI Mustary dan empat anggota Komisi V DPR RI itu.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Khoir untuk mengupayakan dana dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut.
Rangkaian pemberian uang tersebut dilakukan oleh Terdakwa, mengingat Kepala BPJN IX berwenang melakukan dan mengawasi proses pengadaan barang/jasa.
Sementara itu anggota Komisi V DPR RI berwenang untuk mengusulkan proyek-proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan kepada Kementerian PUPR dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program aspirasi DPR RI.
Atas perbuatannya tersebut, Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Amran HI Mustary maupun Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin.
Andi Taufan Tiro diketahui telah menjalani pemeriksaan di KPK pekan lalu. (Baca: Kasus Suap ke Komisi V, KPK Periksa Anggota Fraksi PDI-P, PAN, dan Gerindra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.