JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua pejabat PT Brantas Abipraya terkait operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS.
Saat ditanyakan apakah uang suap tersebut keluar dari dana perusahaan atau bukan, Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang Esti Marsono, menyatakan, menyerahkan penyelidikan asal uang suap tersebut kepada KPK.
"Kalau saya kan pecatin orang. Kalau pengeluaran uang itu memang job desk nya Direktur Keuangan. Tapi saya jamin itu (uang suap) tidak sah," kata Bambang, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan DI Pandjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016).
Pihaknya mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat dua pejabatnya. Bambang justru baru tahu ada pejabatnya ditangkap KPK dari pemberitaan media.
"Berita ini merupakan musibah yang sangat memukul bagi kami secara personal maupun perusahaan. Tapi yang perlu diketahui, kami dari manajemen dan komisaris sama sekali tidak mengetahui awal dari pada peristiwa ini," ujar Bambang.
KPK menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS atau uang Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.