JAKARTA, KOMPAS.com - PT Brantas Abipraya memutuskan untuk memberhentikan dua petingginya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua petinggi perusahaan BUMN yang diberhentikan itu yakni Direktur Keuangan dan SDM berinisial SWA dan Senior Manajer berinisial DPA.
"Tadi pagi dinyatakan keterangan statusnya tersangka. Sebagai konsekuensi akan diterbitkan surat pemberhentian sementara," kata Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang Esti Marsono, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan DI Pandjaitan, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (1/4/2016).
Keputusan pemberhentian sementara SWA menurutnya diputuskan oleh Dewan Komisaris, kemudian pemberhentian sementara bagi DPA diputuskan oleh Direksi. Bambang menyatakan, pihak KPK sempat mendatangi perusahaan itu Kamis (31/3/2016). Kedatangan KPK untuk membawa SWA.
"KPK dua tiga orang masih muda-muda datang. Yang diajak pergi Pak SWA, DPA, sama supirnya. Kenapa saya bilang dibawa pergi, karena di telpon-telpon enggak bisa (nyambung)," ujar Bambang.
Bambang mengaku mulanya tak tahu kasus apa yang menyebabkan keduanya dibawa KPK. Pihaknya baru tahu setelah membaca berita di media. (Baca: KPK Jerat Petinggi BUMN Terkait Kasus Suap di Kejati DKI)
"Justru kami dapat info dari media. Jadi yang saya dengar penjelasan KPK, tuduhan kasus korupsi di perusahaan ini. Jadi judulnya saudara SW yang korupsi di perusahaan ini. Tapi saya belum clear betul," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko (SWA), Senior Manager PT BA Dandung Pamularno (DPA) dan Marudut pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang sebesar 148,835 dollar AS atau uang Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk menghentikan pengurusan perkara yang ditangani Kejati DKI Jakarta.