JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan, Kamis (31/3/2016) pagi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, operasi tersebut berhasil dilakukan atas kerjasama dengan Kejaksaan Agung.
"Untuk langkah selanjutnya bisa saja kasus ini membuka pandora yang lebih luas. Kita akan selalu berhubungan dan berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen Adi Toegarisman menyatakan, pihaknya menghormati proses yang dijalankan KPK dan akan mengikuti setiap perkembangannya.
Koordinasi pun, kata Adi, akan terus dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara ini. (baca: KPK Periksa Kajati dan Aspidsus Kejati DKI Terkait Suap BUMN)
"Kami akan support setiap apa yang diminta KPK. Kami juga akan meminta support kepada KPK ketika kami akan membutuhkan suatu hal berkaitan dengan penanganan perkara ini. Itu intinya," tutur Adi.
Dalam operasi tangkap tangan kemarin, KPK menangkap tiga orang di salah satu hotel di daerah Cawang, Jakarta Timur. (baca: Uang Suap Rp 1,9 Miliar Diduga untuk Oknum Kejati DKI)
Mereka adalah SWA yang menjabat Direktur PT BA, salah satu BUMN. Kemudian, DPA senior manager PT BA dan MRD seorang swasta.
DPA menyerahkan uang kepada MRD di toilet pria di hotel itu. MRD, menurut KPK, adalah perantara. Setelah digeledah pascapenangkapan, ditemukan uang 148.835 dollar AS atau Rp 1.934.855.000 (kurs 1 dollar AS = Rp 13.000).
Penyerahan uang itu terkait dengan pengusutan kasus dugaan korupsi di PT BA yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi DKI.
KPK maupun Kejaksaan belum mau menjelaskan soal kasus korupsi di PT BA. Pasalnya, penyelidikan masih berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.