Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

La Nyalla dan Dugaan Korupsi Pembangunan RS Unair

Kompas.com - 31/03/2016, 09:08 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status ke penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana Rumah Sakit Tropik Infeksi di Universitas Airlangga.

KPK menetapkan mantan Rektor Unair, Fasichul Lisan (FAS) sebagai tersangka. (baca: KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair sebagai Tersangka)

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, dan menetapkan Rektor Unair periode 2006-2015 FAS sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK,  Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Dalam kasus ini, nama La Nyalla Matalitti terseret. La Nyalla yang saat ini menjabat sebagai Ketua PSSI itu pernah diperiksa KPK pada Maret 2015, dalam penyidikan soal pembangunan RS Unair.

Perusahaan milik La Nyalla, Airlangga Tama, diketahui melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP).

(baca: La Nyalla Diperiksa KPK Selama 8 Jam Terkait Penyelidikan Proyek RS Unair)

PT PP merupakan perusahaan kontraktor pemenang tender untuk pembangunan RS Unair, sejak 2010.

Penyidik KPK sudah melakukan penggeledahan selama dua hari di kantor PT PP di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, dan di Kantor Rektorat Unair.

Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen hard copy dan soft copy, seperti surat kontrak dan dokumen keuangan. (baca: Selain Kejati Jatim, KPK Juga Bidik La Nyalla untuk Kasus Lain)

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK juga tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan nama La Nyalla.

Agus juga menjelaskan bahwa kasus yang ditelusuri KPK berbeda dari kasus dana hibah Kadin Jatim yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Kalau berbicara nama tadi (La Nyalla), di samping supervisi, ada kasus lain. Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Teman-teman (penyidik KPK) ke sana cari alat bukti, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa juga dinaikkan levelnya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Meski demikian, dalam pengumuman tersangka di Gedung KPK, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tidak menyebut nama La Nyalla. (Video: KPK Siap Ambil Alih Kasus La Nyalla)

Menurut dia, sampai saat ini belum ada konfirmasi penyidik tentang keterlibatan La Nyalla dalam kasus korupsi di RS Unair yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 85 miliar.

Namun, Yuyuk memastikan bahwa penyidik akan menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada kebutuhan penyidik untuk memanggil yang bersangkutan (La Nyalla)," kata Yuyuk.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie sebelumnya menyebut La Nyalla telah berada di Singapura.

La Nyalla bertolak ke Malaysia sehari sebelum dicegah berpergian ke luar negeri. (baca: Dirjen Imigrasi: La Nyalla Sudah Berpindah ke Singapura)

Kejaksaan Agung akan meminta Polri menerbitkan red notice untuk La Nyalla. Diharapkan, penerbitan red notice itu mampu menggerakkan Polisi Internasional (Interpol) untuk mewaspadai keberadaan La Nyalla di negara manapun dia berada.

Kompas TV Kasus La Nyalla, KPK Geledah Kantor PP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com