JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan meminta Polri menerbitkan red notice untuk La Nyalla Matalitti. La Nyalla adalah tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012 yang kabur ke luar negeri.
"Kan dia sudah dinyatakan masuk ke DPO. Berikutnya kami akan minta Polri menerbitkan red notice," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Diharapkan, penerbitan red notice itu mampu menggerakkan Polisi Internasional (Interpol) untuk mewaspadai keberadaan La Nyalla di negara manapun dia berada.
(Baca: Dirjen Imigrasi: La Nyalla Sudah Berpindah ke Singapura)
Menurut komunikasinya dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, La Nyalla kabur ke Malaysia pada 19 Maret 2016. Ia kabur sehari setelah dimasukkan ke dalam daftar warga negara Indonesia yang harus dicegah dan tangkal atau dilarang berpergian ke luar negeri.
Namun, lanjut Prasetyo, La Nyalla tidak berada lama di Malaysia. Pria yang menjabat sebagai Ketua PSSI itu kini sudah menyeberang ke Singapura.
"Jam 04.00 WIB tadi pagi dia meninggalkan Malaysia melalui Johor, ke Singapura. Saya enggak tahu apakah di sana akan transit pulang ke Indonesia atau mungkin dia di Singapura merasa lebih aman," ujar Prasetyo.
(Baca: Ketua Umum PSSI La Nyalla Tersangka Kasus Dana Hibah Kadin)
Prasetyo berharap La Nyalla menghormati hukum di Indonesia dengan memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, La Nyalla telah berstatus sebagai tersangka di Kejati Jatim.
Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Ketua Umum PSSI itu diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.