Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 29/03/2016, 21:55 WIB
|
EditorLaksono Hari Wiwoho

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan bahwa KPK tengah melakukan supervisi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Salah satu supervisi itu terkait kasus dugaan korupsi oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Jawa Timur La Nyalla Matalitti.

Agus mengatakan, tidak menutup kemungkinan, KPK akan menjerat La Nyalla sebagai tersangka. Meski demikian, kasus tersebut berbeda dari kasus dana hibah Kadin Jatim yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

"Kalau berbicara nama tadi (La Nyalla), di samping supervisi, ada kasus lain. Yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di KPK untuk kasus itu. Teman-teman (penyidik KPK) ke sana cari alat bukti, dan dengan waktu yang tidak terlalu lama bisa juga dinaikkan levelnya," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Pada Maret 2015, KPK pernah memintai keterangan La Nyalla terkait proyek Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) di Surabaya.

Selama diperiksa, La Nyalla mengaku ditanya mengenai cara memenangi tender di Rumah Sakit Unair. Ia mengatakan, perusahaannya yang bernama Airlangga Tama melakukan joint operation (JO) dengan PT Pembangunan Perumahan (PP) di rumah sakit tersebut sejak tahun 2010.

Dalam kasus tersebut, KPK tidak hanya menyelidiki soal pembangunan rumah sakit, tetapi juga termasuk pengadaan alat kesehatan di RS Unair.

KPK telah menetapkan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Mintarsih serta Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo sebagai tersangka kasus itu.

Mintarsih dan Bambang selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun anggaran 2010. Total nilai proyek ini sekitar Rp 87 miliar.

Dugaan korupsi yang dilakukan keduanya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 17 miliar.

Saat ini, La Nyalla telah berstatus tersangka di Kejati Jatim. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

Ketua Umum PSSI itu diduga memakai sebagian dana tersebut sekitar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Terkait kasus dana hibah itu, Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai buron atau masuk ke daftar pencarian orang (DPO). La Nyalla dikabarkan sudah terbang ke Malaysia sejak 17 Maret lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

FIFA Copot Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20, Muhadjir: Lupakan Kekecewaan, Segera Bangkit

Nasional
KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

KPK Sebut Gratifikasi yang Diterima Rafael Alun Berupa Uang

Nasional
Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Kemenkes Jamin Kompetensi Dokter Tetap Terjaga meski STR Akan Berlaku Seumur Hidup

Nasional
Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Bareskrim Kaji Pengaduan MAKI soal Pembocoran Data Rahasia Transaksi Janggal Rp349 Triliun

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Piala Dunia U-20 Batal Digelar, Sekjen PDI-P Sedih dan Bantah Ada Agenda Politik

Nasional
Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Wahyu Kenzo Jadi Tersangka Lagi, Kini Terjerat Kasus TPPU

Nasional
Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Kabareskrim: Transaksi Rp 349 T Belum Tentu Tindak Pidana, Masih Mencurigakan

Nasional
Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Soal Piala Dunia U20, Hasto PDI-P: Sikap Kami Muncul Setelah Israel Dipastikan Lolos Kualifikasi

Nasional
KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

KPK Geledah Rumah Rafael Alun Trisambodo

Nasional
Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Nasional
Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Pengendara Motor di Makassar Hampir Tabrak Mobil Jokowi, Begini Kata Istana

Nasional
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi

Nasional
Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Piala Dunia U-20 Batal di Indonesia, Plt Menpora: Tentu Kita Sedih dan Kecewa

Nasional
Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Kejagung Terima Uang Rp 36 Miliar, Pengembalian Terkait Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Nasional
Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Sufmi Dasco: Gerindra Terus Kerja Keras Jaga Elektabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke