Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Pilgub DKI Berkaitan dengan Pilpres

Kompas.com - 23/03/2016, 04:56 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemilihan gubernur DKI Jakarta memiliki nilai penting bagi semua partai politik. Karena itu ia meyakini semua partai politik akan menghitung setiap langkah yang diambil dengan cermat.

Yusril menuturkan, kemenangan di DKI Jakarta akan menjadi modal besar bagi partai politik untuk meraih kemenangan di daerah lainnya. Ia bahkan menyebut kemenangan di DKI Jakarta akan membantu partai politik dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.

"Jangan orang melihat Pilkada DKI itu berdiri sendiri, tidak. Ada di daerah lain dan berkaitan dengan pilpres yang akan datang," kata Yusril, kepada Kompas.comdi Jakarta, Senin (21/3/2016).

Karena itu, kata Yusril, akan ada beberapa kesepakatan yang diambil partai politik saat berkoalisi dalam menghadapi pilgub DKI Jakarta. Kemungkinan besar, sejumlah partai akan bergabung mengusung calon untuk menjadi pesaing bakal calon petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).|

Kesepakatan tersebut berupa pengusungan calon gubernur dan wakil gubernur di daerah lain. Dalam koalisi, apalagi lebih dari dua partai politik, tentu harus ada partai yang mengalah tidak mengusung calon.

Menurut Yusril, kesepakatan politik itu lumrah terjadi. Misalnya partai A mendukung calon partai B di Jakarta, tetapi partai B balik mendukung calon partai A dalam pilkada lainnya.

"Golkar juga waktu itu minta bantu saya di (pilkada) NTB. Tapi di (pilkada) Bangka Belitung sokong saya ya. Itu biasa terjadi di partai," ucapnya.

Saat ini, partai politik di luar pendukung Ahok tengah berkonsolidasi untuk membentuk koalisi besar. Koalisi tersebut akan memunculkan satu pasangan calon sebagai pesaing Ahok.

Beberapa partai yang dikabarkan akan berkoalisi adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Gerindra, PKS, Demokrat dan Golkar. Para elit partai tersebut terus berkomunikasi untuk mengambil keputusan terkait Pilkada DKI 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com