Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Terorisme Diminta Tegaskan Lembaga yang Urus Korban Terorisme

Kompas.com - 08/03/2016, 17:31 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, belum ada aturan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 yang mengatur terkait bagaimana negara merespons korban kasus terorisme.

Dalam UU tersebut, soal kompensasi tak terakomodasi dengan baik dan sulit diimplementasikan. 

"Pada kasus Bom Thamrin, presiden bilang bahwa negara akan membiayai dan bertanggung jawab kepada korban," ujar Edwin usai acara diskusi di Hotel Morrissey Jakarta, Selasa (8/3/2016).

"Praktiknya di lapangan tidak ada satu pun kementerian yang berani untuk mengeksekusi itu, problemnya dalam konteks negara adalah anggaran APBN," ucapnya.

Menurut Edwin, tidak ada dalam pagu kementerian-kementerian tersebut bahwa lembaganya dapat mengeluarkan uang untuk membiayai korban Bom Thamrin.

Selama tidak ada dalam anggaran kementerian, mereka pun enggan mengambil risiko akan dipersoalkan secara adminisitratif. Apalagi, persoalan hukum jika di kemudian hari dianggap melakukan korupsi.

Edwin menyebutkan, Pemerintah DKI lah yang ternyata membiayai korban Bom Thamrin saat keadaan darurat.

Namun, hal tersebut bisa terjadi karena Pemda DKI memiliki modal finansial yang cukup untuk membiayai itu.

"Bagaimana kalau ini terjadi di Poso, apakah pemdanya punya cukup uang untuk biayai para korban terorisme di sana. Ini tentu tidak bisa disamaratakan," kata dia.

Karena itu, penegasan harus dimasukkan ke dalam revisi UU Terorisme terkait lembaga atau kementerian mana yang bertanggung jawab pada saat keadaan darurat medis.

Pasalnya, regulasi tersebut akan berkonsekuensi pada dua hal, yaitu subjek dan anggaran.

"Karena punya beban anggaran yang harus disiapkan dalam APBN," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com