Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Kembalikan Suap setelah "Diendus" KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 07:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mengembalikan uang sebesar 305.000 dollar Singapura.

Uang itu diduga merupakan uang suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Nama Budi disebut-sebut dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti ini.

Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menolak pengembalian itu. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Alasannya, uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang tengah diusut KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang yang diduga hasil korupsi dengan gratifikasi merupakan hal yang berbeda.

"Dikiranya uang kembali ke KPK jadi gratifikasi. Yang terima (perkara) korupsi, tapi ngaku gratifikasi. Kita tolak," kata Saut.

Ketakutan

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai, pengembalian uang itu karena para anggota Dewan ketakutan setelah diperiksa KPK.

Akan tetapi, pengembalian uang itu terlambat. Anggota DPR seharusna mengembalikan uang itu ketika menerimanya, jika tak ingin disebut melakukan korupsi.

Pengembalian uang, kata Ade, tidak menghapus tindak pidana terhadapnya.

"Tapi kalau sekalian tobat jangan tanggung. Bukan hanya kembalikan uang tapi juga jelaskan asal uang, siapa yang beri, siapa aja terima," kata Ade.

Tindakan Budi mengembalikan uang yang diterimanya bukan yang pertama kali terjadi.

Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, terdapat sejumlah anggota Dewan yang mengembalikan uang ke KPK saat kasus mencuat dan dipanggil sebagai saksi.

1. Rio Capella

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menerima suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, sebesar Rp 200 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com