Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Kembalikan Suap setelah "Diendus" KPK

Kompas.com - 02/03/2016, 07:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto mengembalikan uang sebesar 305.000 dollar Singapura.

Uang itu diduga merupakan uang suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Nama Budi disebut-sebut dalam kasus yang menjerat anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti ini.

Namun, Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menolak pengembalian itu. (Baca: KPK Tolak Anggota Komisi V DPR yang Ingin Kembalikan Suap)

Alasannya, uang tersebut terkait dengan tindak pidana yang tengah diusut KPK.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penerimaan uang yang diduga hasil korupsi dengan gratifikasi merupakan hal yang berbeda.

"Dikiranya uang kembali ke KPK jadi gratifikasi. Yang terima (perkara) korupsi, tapi ngaku gratifikasi. Kita tolak," kata Saut.

Ketakutan

Koordinator Indonesia Corruption Watch Ade Irawan menilai, pengembalian uang itu karena para anggota Dewan ketakutan setelah diperiksa KPK.

Akan tetapi, pengembalian uang itu terlambat. Anggota DPR seharusna mengembalikan uang itu ketika menerimanya, jika tak ingin disebut melakukan korupsi.

Pengembalian uang, kata Ade, tidak menghapus tindak pidana terhadapnya.

"Tapi kalau sekalian tobat jangan tanggung. Bukan hanya kembalikan uang tapi juga jelaskan asal uang, siapa yang beri, siapa aja terima," kata Ade.

Tindakan Budi mengembalikan uang yang diterimanya bukan yang pertama kali terjadi.

Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, terdapat sejumlah anggota Dewan yang mengembalikan uang ke KPK saat kasus mencuat dan dipanggil sebagai saksi.

1. Rio Capella

Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, menerima suap dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Evy Susanti, sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut diduga merupakan pelicin agar Rio mau berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial di Provinsi Sumut.

Akan tetapi, menurut Rio, uang itu hanya untuk ngopi-ngopi.

Uang tersebut diberikan Evy melalui Fransiska Insani Rahesti, teman lama Rio sekaligus anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Begitu ada pemberitaan soal tangkap tangan anak buah Kaligis, Muhammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Rio mengembalikan uang itu kepada Sisca dan mengatur skenario seakan uang tak pernah berada di tangannya.

Uang tersebut kemudian dikembalikan Sisca ke KPK saat ia diperiksa KPK sebagai saksi.

Namun, pengembalian uang itu tak lantas menghapus tindak pidananya. Rio ditetapkan jadi tersangka dan kini telah divonis hukuman dua tahun penjara.

2. Anggota DPRD Sumut
Sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara juga mengembalikan uang yang diterima dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saat mereka diperiksa KPK sebagai saksi.

Uang tersebut untuk memuluskan pembahasan APBD, laporan pertanggungjawaban, dan penolakan pengajuan interpelasi.

Sejumlah anggota Dewan itu antara lain anggota Fraksi PDI Perjuangan Brilian Moktar serta anggota Fraksi Golkar Hardi Mulyono dan Chaidir Ritonga.

Namun, Chaidir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Bahkan, Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry mengakui bahwa istrinya, Evi Diana, juga mengembalikan uang tersebut.

Namun, ia enggan mengungkap nominalnya.

3. Anggota DPRD Banten
Pengembalian uang oleh puluhan anggota DPRD Banten terkait dugaan suap untuk memuluskan anggaran pembentukan bank daerah Banten ke dalam rancangan APBD 2016.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono yang disuap oleh Dirut PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.

Namun, tidak diketahui pasti jumlah anggota Dewan yang mengembalikan dan nominal pengembaliannya.

4. Choel Mallarangeng
Pada 2013, Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengaku menerima miliaran rupiah terkait proyek gedung olahraga di Hambalang.

Akan tetapi, saat itu ia mengaku sudah mengembalikan uangnya kepada penyidik KPK.

Uang itu diterimanya dari komisaris PT Global Daya Manunggal Herman Prananto serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Menurut Choel, uang dari Herman merupakan imbalan atas jasanya yang telah memperkenalkan Herman dengan kliennya.

Sebagai konsultan politik, Choel memiliki klien dari kalangan pejabat daerah dan petinggi partai.

Sementara, uang dari Deddy, menurut Choel, diberikan saat ia berulang tahun.

Akhirnya, KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada penghujung tahun 2015 dalam kasus Hambalang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com