Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Heran Kejaksaan Sudah Nyatakan Berkas Lengkap, tetapi Hentikan Kasus Novel

Kompas.com - 23/02/2016, 20:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri mempertanyakan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad tentang alasan penghentian berkas penuntutan tersangka Novel Baswedan.

Sebelumnya, Noor menyebutkan, salah satu alasan penghentian berkas Novel adalah kurangnya alat bukti.

"Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong? Kalau sekarang ada yang menyatakan bahwa bukti tidak cukup, ya bagaimana dengan P21 itu?" ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto, Selasa (23/2/2016).

"Artinya, pernyataan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak cukup bukti itu bertentangan dengan pernyataan kejaksaan sendiri soal P21," lanjut dia.

(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)

Polri tetap berharap berkas perkara Novel yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dihentikann oleh kejaksaan itu tetap diajukan ke persidangan. Dengan demikian, baru bisa diketahui apakah alat bukti perkara tersebut lengkap atau tidak. Begitu juga dapat diketahui Novel bersalah atau tidak.

"Tentunya kita bisa mengatakan orang salah atau tidak salah di pengadilanlah yang memutuskan," ujar Agus.

Meski demikian, Polri tetap menghormati apa keputusan kejaksaan yang telah menerbitkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) tersebut.

(Baca: Jampidum Akui Penuntut Umum Ragu dalam Kasus Novel Baswedan)

"Tapi ya kembali kami hormati. Tidak ada yang dinamakan kecewa atau tidak kecewa. Kami yang penting sudah memenuhi berkas itu," ujar Agus.

Senin (22/2/2016) kemarin, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu meneken surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Nomor B-03/N.7.10/EP.1/02/2016.

"Setelah melalui diskusi panjang baik yang dilakukan di jajaran Kejaksaan Negeri Bengkulu maupun Kejagung, maka akhirnya diputuskan bahwa penangana perkara tersangka Novel diputuskan dihentikan penuntutannya," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Kantor Kejaksaan Agung, Senin.

(Baca: Tak Ingin Gaduh, Polri Tak Akan Gugat Penghentian Penuntutan Novel )

Alasan pertama, penuntut tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkaranya ke pengadilan. Peristiwa penganiayaan para pencuri sarang burung walet memang terjadi.

Namun, sulit membuktikan bahwa Novel lah pelakunya. Sebab, tidak ada saksi mata selain korban yang meninggal dunia yang dapat memastikan oknum polisi yang melakukan penganiayaan itu.

Alasan kedua, perkara ini sudah kedaluwarsa, sejak 18 November, sesuai dengan peraturan yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni 12 tahun setelah waktu terjadinya tindak pidana.

Kompas TV Kasus Novel Baswedan Dihentikan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com