"Keluarnya SKPP sejalan dengan perintah Presiden RI agar kasus Novel Baswedan diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum," ujar Kanti melalui pesan singkat, Senin (22/2/2016).
Kanti menganggap Kejaksaan telah mengkoreksi perkara dengan jeli dan menganggapnya janggal sehingga dihentikan. Kejaksaan juga dianggap mempertimbangkan rekomendasi Ombudsman RI yang menyebut adanya maladministrasi dalm proses hukum Novel.
(Baca: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Kasus Novel Baswedan)
"Karenanya Kejaksaan perlu melakukan penelitian sejak awal," kata Kanti.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad mengatalan, penghentian penuntitan Novel dikarenakan dua hal, yaitu kurangnya alat bukti untuk menjerat Novel dan habisnya masa berlaku kasus.
"Ada dua alasan yaitu karena tidak cukup bukti dan batal demi hukum karena kadaluarsa. Itu yang melandasi surat penghentian penuntutan," ujar Noor di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (22/2/2016).
(Baca: Cerita Irwansyah Ditembak, Diinjak, Hingga Disetrum Kemaluannya oleh Novel Baswedan)
Diakui Noor, jaksa penuntut umum kesulitan membuktikan bahwa Novel memang pelaku penembakan tersebut. Meski penembakan benar ada, namun tidak ada saksi mata selain korban yang dapat memastikan siapa yang menembak.
Sementara dengan melihat dari sisi masa penanganan perkara, semestinya kasus ini sudah kadaluarsa pada 18 November lalu.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada 18 Februari 2004. Jaksa penuntut umum pun ragu melanjutkan perkara itu ke penuntutan.
(Baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)
Novel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.
Kasus ini tetap bergulir meskipun rekomendasi Ombudsman menyebutkan ada temuan maladministrasi dalam penyidikan kasus Novel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.