Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Ingin Kasus Novel Baswedan Disidang

Kompas.com - 19/02/2016, 12:52 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, segala kasus yang disidik oleh Polri diharapkan dapat diproses hingga pengadilan. Hal itu juga berlaku dalam proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Supaya ada kepastian hukum. Karena prosedurnya sampai sana (pengadilan), ada kepastian hukum, ada keadilan, supaya masyarakat bisa tahu," ujar Badrodin saat ditemui di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Menurut Badrodin, berdasarkan perspektif Polri, setiap berkas penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dianggap telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

(baca: Dedi Menangis Ceritakan Penganiayaan yang Dilakukan Novel Baswedan)

Selain itu, menurut dia, penegakan hukum tidak hanya sekadar menegakan hukum, tetapi juga memberikan fungsi pencegahan, fungsi edukasi, dan fungsi rehabilitasi bagi yang menjadi korban.

Badrodin menjelaskan, penghentian kasus Novel oleh Jaksa dimungkinkan apabila Jaksa memiliki pendapat lain yang disesuaikan dengan syarat penghentian kasus dalam undang-undang.

(baca: Surya Paloh Dukung Penghentian Perkara Abraham, Bambang, dan Novel)

Sepanjang semua persyaratan terpenuhi, menurut Badrodin, adalah sah jika Jaksa memutuskan untuk tidak meneruskan berkas ke pengadilan.

"Tentu ada hal tertentu kenapa jaksa diberikan kewenangan oleh undang-undang seperti itu, pasti ada pertimbangan hukum, argumentasi dan naskah akademiknya," kata Badrodin.

(baca: Kebijakan Rasional Jaksa Agung)

Sidang perkara Novel yang sedianya digelar, Selasa (16/2/2016), batal dilakukan. Penyebabnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu tak kunjung mengembalikan berkas perkara milik Novel yang ditarik dari pengadilan untuk penyempurnaan dakwaan.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kelanjutan kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet yang terjadi saat Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada 2004 itu.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pembahasan di tingkat pusat sudah dilakukan. Berkas perkara saat ini sudah diserahkan lagi ke Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

(Jaksa Agung: Kasus Novel Dikembalikan ke Bengkulu)

Namun, Prasetyo enggan membeberkan hasil penelitian yang dilakukan jajarannya hampir dua pekan terakhir.

Mengenai masa kedaluwarsa kasus Novel pada 18 Februari, Prasetyo mengatakan, itu menjadi risiko dari penanganan suatu perkara. Akan tetapi, bukan berarti kejaksaan sengaja menahan berkas hingga masuk masa kedaluwarsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com