JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sejak pekan kemarin telah memanggil sejumlah anggota Komisi V DPR RI terkait kasus suap yang menjerat anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik mengkonfirmasi sejumlah hal berkaitan dengan dugaan suap itu, termasuk pembagian uang ke Komisi V.
"Semuanya yang perlu diketahui penyidik, termasuk alokasi dana dan pembagiannya pasti ditanyakan penyidik untuk pemeriksaan anggota komisi V," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang suap dari PT Windu Tunggal Utama tak hanya mengalir ke Damayanti, tapi juga anggota Komisi V yang lain.
Namun, Yuyuk enggan terbuka soal aliran dana tersebut. Termasuk siapa saja yang ikut menerima uang di Komisi V.
"Mengenai penerima jatah masuk dari materi, jadi tidak bisa dijelaskan," kata Yuyuk.
Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk dua anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan.
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota Komisi V lainnya yaitu Musa Zainuddin, Andi Taufan Tiro, dan Budi Supriyanto.
Tak hanya anggota Komisi V, KPK juga memeriksa staf ahli dari para anggotanya.
Dalam perkara ini, Chief Executive Officer PT WTU Abdul Khoir diduga memberikan uang kepada Damayanti sebesar 33 ribu dollar Singapura.
Tak hanya kepada Damayanti, uang juga diberikan kepada rekannya bernama Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin juga menerima uang dengan nominal sama.
Uang itu merupakan bagian dari suap agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku.
PT WTU memang mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian PU dan PR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.