Penolakan itu dinyatakan kubu Djan Faridz melalui surat pernyataan sikap yang dikirimkan kepada seluruh fungsionaris dan konstituen PPP di Indonesia.
(Baca: Menkumham Aktifkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar Bandung)
Berdasarkan informasi yang diberikan Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/2016), isi surat pernyataan sikap itu antara lain:
"Pernyataan Sikap DPP PPP Tentang Dikeluarkannya SK Perpanjangan Pengurus Muktamar Bandung
Yth. Fungsionaris dan Konstituen PPP Seluruh Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan kedzaliman luar biasa yang dipertontonkan Menkumham Yassona Laoly dengan menerbitkan SK No. M.HH.03.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang perpanjangan Masa Kepengurusan Hasil Muktamar Bandung masa Khidmat 2011-2015, maka fakta yang sebenarnya adalah sebagai berikut:
1. Mengenai kekosongan hukum yang dinyatakan Menkumham sebagai dasar diterbitkannya SK Perpanjangan Muktamar Bandung adalah TIDAK BENAR. Faktanya telah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 601 yang menyatakan Muktamar Jakarta adalah Kepengurusan yang SAH.
2. SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung merupakan SK ILEGAL dan Tidak SAH karena bertentangan dengan Hukum. Putusan MA RI No. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 telah MENOLAK SELURUHNYA permohonan Penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke Muktamar Bandung dan muktamar luar biasa.
Sesuai dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung pada putusan No. 601 pada hal.102 menyebutkan kepengurusan PPP Muktamar VII Bandung tidak efektif lagi dan tidak punya eksistensi berdasarkan Putusan Mahkamah Partai.
Hakim Agung MA RI dalam Amar Putusannya menyatakan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang SAH.
Dengan demikian apabila muktamar dikembalikan ke Bandung atau mengadakan muktamar luar biasa atau muktamar lainnya maka MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
2. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Muktamar Bandung, Menkumham tidak saja melakukan perbuatan melawan hukum, namun juga telah melakukan 'ABUSE OF POWER'.
3. Dengan menerbitkan SK Perpanjangan Kepengurusan Bandung, Faktanya Menkumham semakin memecah belah PPP dan semakin menjauhkan PPP dari islah yang selama ini sedang dirajut.