JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanah Nasional mengaku masih menunggu terlebih dahulu sikap pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mengaku akan mengikuti sikap KPK. PAN juga akan menolak jika revisi tersebut pada akhirnya mengandung unsur pelemahan.
"Kami ikut KPK maunya seperti apa, artinya penguatan. Kalau penguatan kami setuju," ujar Zulkifli di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
"Bagaimana Presiden dan KPK, kami tanya. Kalau mereka enggak setuju tidak mungkin kita setuju," ujarnya.
Contohnya poin terkait penyidik independen. Menurut Zulkifli, jika dimaksudkan untuk memperkuat KPK, maka akan disetujui. Namun jika ada unsur melemahkan maka akan ditolak.
"Kalau memperlemah, kami tolak. Saya enggak mau pencitraan. Maunya fakta dan data," kata Zulkifli.
Ia mengaku belum membaca secara lengkap isi draf revisi tersebut. Sikap PAN, kata dia, masih melihat terlebih dahulu keinginan pemerintah dan KPK.
Ini termasuk sikap terhadap poin terkait adanya Dewan Pengawas KPK.
"Kami lihat fungsinya, kalau mengawasi boleh. Kalau semua kerjaan pengawas saya menolak. Kami masih lihat dulu maunya pemerintah dan KPK," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.