Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah ke KPK, Korban Novel Baswedan Kini Mengadu ke DPR

Kompas.com - 15/02/2016, 15:21 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang korban Novel Baswedan, Irwansyah Siregar dan Dedi Muryadi, datang menemui anggota Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Irwan dan Dedi ingin mencurahkan permohonannya agar kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Novel saat menjadi Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

"Saya dengar Novel meminta suaka ke KPK, bahkan Presiden minta agar kasus Novel diselesaikan. Katanya kepentingan umum, kepentingan umum yang mana? Tolong perjuangan masyarakat yang tertindas," kata pengacara Irwansyah dan Dedi, Yuliswan, di ruang rapat Komisi III DPR, Senin (15/2/2016).

Yuliswan menuturkan, dirinya mengadukan masalah kliennya ini lantaran berharap kasus yang menjerat Novel diselesaikan sesuai prosedur hukum. Ia menolak jika memiliki motif politik dengan langkah yang diambilnya ini.

(Baca: Pengacara: Kasus Novel Baswedan Bukan Kriminalisasi)

Yuliswan mengungkapkan, para korban selalu menunggu Novel Baswedan atau perwakilan keluarganya datang untuk meminta maaf. Tapi hingga saat ini Novel tidak pernah menemui para korban untuk meminta maaf dan mengakui bersalah karena menganiaya.

"Kalau itu terjadi (Novel datang meminta maaf), kita pasti enggak mau kalau polisi ingin menyidik Novel," ungkap Yuliswan.

Irwansyah, Dedi, dan Yuliswan diterima oleh sejumlah anggota Komisi III DPR seperti Didik Mukriyanto, Nasir Djamil, dan Dossy Iskandar. Pimpinan Komisi III tidak hadir dalam audiensi ini lantaran sedang mengikuti rapat gabungan bersama pemerintah.

Para korban Novel sebelumnya telah mengadukan hal yang sama kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.

(Baca: Tarik Berkas Dakwaan, Jaksa Agung Masih Belum Punya Solusi untuk Kasus Novel)

Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016).

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu. Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel. Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui deponering atau penerbitan SKP2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com