Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Pindahkan Novel, KPK Dinilai Sama Saja Beri Sanksi

Kompas.com - 05/02/2016, 11:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, menyayangkan munculnya wacana memindahkan penyidik Novel Baswedan dari KPK demi menyelesaikan kasusnya.

Dengan sikap demikian, kata dia, maka KPK secara tidak sadar telah bertindak sebagai eksekutor bagi Novel.

"Sama saja dengan KPK mengambil alih wewenang kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi ke Novel," ujar Abdullah melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2016).

Abdullah tidak menyetujui adanya tawar menawar dalam perkara Novel. Menurut dia, lebih baik Novel menjalani proses hukumnya di pengadilan ketimbang harus jadi korban lobi dan keluar dari institusi tempatnya mengabdi. (baca: Busyro: Keluarnya Novel dari KPK Akan Memantik Kegaduhan Baru)

"Kalau salah harus diproses sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau tidak salah, juga harus dilepaskan dari proses hukum sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Abdullah.

Sebab, kata Abdullah, tujuan hukum agar terciptanya kepastian hukum, tegaknya keadilan, dan asas manfaat bagi masyarakat. (baca: Wadah Pegawai KPK: Tak Boleh Ada Tawar-menawar Kasus Novel Baswedan)

Dalam dunia militer, Abdullah menyebut ada istilah "dikaryakan" pada era orde baru. Seorang petinggi militer "dikaryakan" sebagai pejabat eksekutif atau anggota legislatif.

Abdullah mengatakan, bisa saja konsep itu diterapkan di KPK dan membuat Novel "dikaryakan" di Kementerian lain.

"Tugasnya, selain sebagai whistle blower, mereka juga melakukan perbaikan sistem tata laksana administrasi di kementerian tersebut," kata Abdullah.

Namun, hal tersebut berpotensi melanggar perundang-undangan. Oleh karena itu, KPK harus mengamandemen UU KPK baru bisa memindahkan Novel. (baca: Johan Budi Bantah Ada Barter untuk Penyelesaian Kasus Novel Baswedan)

"Dalam undang-undang itu, harus dinyatakan bahwa PNS, termasuk polisi dan jaksa, yang ditugaskan di KPK, berstatus sebagai pegawai tetap KPK dan berstatus sebagai pegawai negara," kata Abdullah.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK. KPK memberi kesempatan seluas-luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.

Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan. (baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)

"Novel Baswdan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut.

KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK.

"Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.

Presiden Joko Widodo meminta perkara yang menjerat Novel Baswedan dan dua mantan pimpinan KPK, Araham Samad dan Bambang Widjojanto segera diselesaikan.

Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mencari cara penyelesaian yang tidak melanggar hukum. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel, Bambang dan Abraham Diselesaikan)

"Presiden ingin perkara-perkara yang berkaitan dengan KPK diselesaikan karena ini sudah cukup lama. Tentu dengan alasan-alasan yang bisa dibenarkan secara hukum," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com