Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut: Mereka yang Revisi UU KPK Siap-siap Jeblok Pemilu 2019

Kompas.com - 03/02/2016, 18:21 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, mengingatkan, partai politik yang mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mendapatkan simpati dari rakyat.

"Mereka yang akan revisi, siap-siap jeblok kalian pada (Pemilu) 2019," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Menurut Ruhut, rakyat masih mendambakan KPK yang kuat melawan koruptor. Banyak rakyat yang miskin karena ulah pejabat yang melakukan korupsi.

Sementara itu, revisi yang akan dilakukan oleh DPR, menurut Ruhut, berpotensi untuk melemahkan KPK. (Baca: Ruhut: KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?)

"Kami partai Demokrat masih save KPK," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Ruhut mengatakan, pelemahan terhadap KPK dapat dilihat dari keinginan memberi kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Bukan tidak mungkin, SP3 nantinya disalahgunakan untuk menghentikan kasus tertentu.

Menurut Ruhut, KPK tak memerlukan SP3 karena selama ini sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Hingga saat ini, kasus yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas hingga berkekuatan hukum tetap. (Baca: Ruhut: Tolong Kasih Penjelasan, di Mana Revisi UU Memperkuat KPK?)

"Siapa pun yang jadi tersangka pasti jadi terdakwa, (setelah) sidang pun jadi terpidana. Pernah enggak terdakwa bebas? Belum pernah," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Ruhut juga menyoroti KPK yang harus mendapatkan izin dari dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan.

Padahal, Ruhut yakin, KPK tidak akan menyalahgunakan kewenangan penyadapan yang dimilikinya. (Baca: Gerindra Anggap Draf RUU Lemahkan KPK)

"Ini kan karena mereka takut aja. Aku nggak takut disadap karena lurus-lurus saja. Jadi, ngapain mesti takut?" ucap Ruhut.

Draf RUU KPK mulai dibahas DPR. Ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf itu. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK. (Baca: Busyro Anggap DPR Sengaja Batasi Kewenangan KPK karena Takut Disadap)

Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com