Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperalat Anak Mantan Menteri, Hendra "Office Boy" Dibebaskan

Kompas.com - 22/01/2016, 13:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis kasasi Mahkamah Agung membebaskan Hendra Saputra, seorang office boy yang terseret kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Keputusan itu diambil majelis hakim yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme, Rabu (20/1/2016).

Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan bahwa dalam pertimbangan hakim, Hendra hanya berperan sebagai "boneka" yang dimainkan oleh pelaku utama dalam kasus ini.

"Saya dengar, dia hanya sebagai 'boneka' dari perusahaan yang (dimiliki) anaknya menteri. Dia terbukti tanda tangan berkas, tetapi hanya digunakan sebagai alat," ujar Suhadi saat dihubungi, Jumat (22/1/2016).

Tersangka utama yang dia maksud adalah Riefan Avrian sebagai Direktur Utama PT Imaji Media. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.

(Baca Kasus "Videotron", Anak Syarief Hasan Divonis Enam Tahun Penjara)

Hakim Agung yang memutuskan, terutama Artidjo, terkenal tiada ampun kepada terpidana korupsi. Namun, kali ini, Artidjo justru memutus bebas Hendra.

Suhadi meyakinkan bahwa putusan majelis kasasi sudah sesuai dengan pertimbangan hukum dan pendalaman yang mendetail.

"Mereka (majelis kasasi) meneliti kasusnya secara cermat. Ternyata, dia hanya sebagai alat yang dimainkan oleh si pelakunya itu, yang mengambil keuntungan," kata Suhadi.

Dalam kasus ini, Riefan menunjuk Hendra yang merupakan petugas office boy di kantornya untuk menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Padahal, Hendra tidak memiliki latar belakang apa pun mengenai posisi tersebut.

Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hendra.

Atas putusan itu, jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding itu dan menguatkan putusan Hendra dengan hukuman satu tahun penjara.

(Baca: PT DKI: Hendra "Office Boy" Tetap Dihukum Satu Tahun Penjara)

Dalam kasus ini, Hendra terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek videotron.

Hendra tidak melawan ketika ditunjuk oleh Riefan. Padahal, dia tahu hal tersebut tidak sesuai dengan tugasnya sebagai pesuruh kantor.

Hendra dianggap secara sadar melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagai office boy, di antaranya menandatangani dokumen penawaran PT Imaji Media untuk pengerjaan videotron pada tahun 2012.

Dia juga meneken kuitansi pembayaran uang muka dari kontrak atas pekerjaan videotron.

Meski demikian, Hendra dianggap tidak terbukti mengambil keuntungan dari proyek ini.

Menurut hakim, uang Rp 19 juta yang diberikan atasannya, Riefan, dianggap Hendra sebagai bonus, bukan keuntungan proyek. Hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Hendra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com