JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Saiful Bahri menganggap Setya Novanto tak bersalah dalam kasus dugaan penagihan uang ke PT Pertamina terkait biaya penyimpanan BBM di PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Novanto dituduh mengirim surat penagihan uang itu ke PT Pertamina saat masih menjabat sebagai Ketua DPR pada Oktober 2015.
"Khusus saya, Pak Novanto enggak bersalah apa-apa," kata Saiful di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Kendati demikian, Saiful enggan menjelaskan alasan dia menganggap Novanto tak bersalah.
Politisi Partai Golkar yang baru saja dilantik sebagai pimpinan MKD menggantikan Kahar Muzakir ini mengaku enggan bicara terlalu banyak terkait materi perkara.
Menurut dia, perkara yang baru masuk di MKD, termasuk mengenai kasus Novanto, akan dibicarakan dalam rapat pleno pada Kamis (14/1/2016) siang.
"Nanti besok dibicarakan, saya bekerja yang baik saja," ucapnya.
Saiful tak menjawab apakah ada arahan khusus dari Fraksi dan Partai Golkar saat menunjuknya sebagai pengganti Kahar.
Dia mengaku hanya akan bekerja berdasarkan tata beracara yang berlaku.
"Kita patuh pada hukum acara saja, ada buku kecil kan. Text book saja," ucapnya.
Kabar mengenai surat ke PT Pertamina ini mencuat ketika Novanto sedang terjerat dugaan pelanggaran kode etik terkait permintaan saham PT Freeport.
Keaslian surat itu sebelumnya sempat dibantah oleh Kepala Bagian Tata Usaha Ketua DPR Hani Tahapari. (Baca: Setjen DPR Sebut Surat Setya Novanto Tagih Uang ke Pertamina Palsu)
Menurut Hani, surat yang berasal dari Ketua DPR memiliki kop surat yang terletak pada sisi kiri atas.
Sementara itu, surat yang dilayangkan ke Pertamina dengan mengatasnamakan Novanto memiliki kop yang terletak pada sisi tengah atas. (Baca: Ketua DPR Ade Komarudin: Kita Patut Berterima Kasih atas Jasa Setya Novanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.