Tidak hanya di KPK, Lino juga tersandung persoalan di Bareskrim Mabes Polri. Tiga kali sudah ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013, perkara berbeda dari perkara yang ditangani KPK.
Mencari benang merah
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Cahyono Wibowo memastikan, status Lino di Bareskrim Polri masih saksi. Namun, bukan tidak mungkin status itu meningkat menjadi tersangka jika penyidik menemukan cukup alat bukti.
Status saksi itu sendiri lantaran penyidik belum menemukan alat bukti cukup untuk menjerat Lino.
Penyidik hanya mendapatkan fakta dasar bahwa Lino lah yang menginisiasi pengadaan 10 unit mobile crane tersebut.
"Ada fakta yang mengatakan bahwa kegiatan investasi 10 mobile crane itu, Lino yang menginisiasi," ujar Cahyono, akhir pekan lalu di kawasan Caringin, Bogor, Jawa Barat.
Bagi polisi, pengadaan itu melanggar aturan sejak awal. (Baca: RJ Lino Resmi Jadi Tersangka)
Pertama, pengadaan itu dibuat seolah-olah usulan dari delapan unit pelabuhan di Indonesia. Padahal, mekanisme pengadaan itu berasal dari pusat ke daerah.
Kedua, spesifikasi mobile crane diatur sedemikian rupa sehingga hanya beberapa merek saja yang dapat masuk persyaratan. Artinya, syarat spesifikasi diduga kuat memang diperuntukan bagi salah satu merek saja.
Untuk diketahui, vendor pengadaan crane itu adalah perusahaan asal China, Guangxi Narishi Century Equipment Co. (Baca: RJ Lino Nilai Penunjukan Langsung dalam Pengadaan QCC Tidak Salah)
"Speknya itu diutak-utik oleh Ferialdy Noerlan, Direktur Teknik dan Operasionalnya Pelindo. Maka itu, penyidik menetapkan dia sebagai tersangka terlebih dahulu," lanjut Cahyono.
Ketiga, penyidik juga menemukan kegiatan pengujian barang pengadaan dilakukan oleh pejabat yang tak berkompeten.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa prosedur pengujian barang ditentukan oleh perusahaan barang, bukan Pelindo sebagai pembeli. Pengujian pun dilakukan di Cina, bukan di Indonesia.