Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelisik Nasib RJ Lino di Bareskrim...

Kompas.com - 21/12/2015, 09:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino terjerat persoalan hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu menetapkan Lino sebagai tersangka perkara dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Lino dianggap melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri dan korporasi. Ia pun dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Tidak hanya di KPK, Lino juga tersandung persoalan di Bareskrim Mabes Polri. Tiga kali sudah ia diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013, perkara berbeda dari perkara yang ditangani KPK.

Mencari benang merah

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes (Pol) Cahyono Wibowo memastikan, status Lino di Bareskrim Polri masih saksi. Namun, bukan tidak mungkin status itu meningkat menjadi tersangka jika penyidik menemukan cukup alat bukti.

Status saksi itu sendiri lantaran penyidik belum menemukan alat bukti cukup untuk menjerat Lino.

Penyidik hanya mendapatkan fakta dasar bahwa Lino lah yang menginisiasi pengadaan 10 unit mobile crane tersebut.

"Ada fakta yang mengatakan bahwa kegiatan investasi 10 mobile crane itu, Lino yang menginisiasi," ujar Cahyono, akhir pekan lalu di kawasan Caringin, Bogor, Jawa Barat.

Bagi polisi, pengadaan itu melanggar aturan sejak awal. (Baca: RJ Lino Resmi Jadi Tersangka)

Pertama, pengadaan itu dibuat seolah-olah usulan dari delapan unit pelabuhan di Indonesia. Padahal, mekanisme pengadaan itu berasal dari pusat ke daerah.

Kedua, spesifikasi mobile crane diatur sedemikian rupa sehingga hanya beberapa merek saja yang dapat masuk persyaratan. Artinya, syarat spesifikasi diduga kuat memang diperuntukan bagi salah satu merek saja.

Untuk diketahui, vendor pengadaan crane itu adalah perusahaan asal China, Guangxi Narishi Century Equipment Co. (Baca: RJ Lino Nilai Penunjukan Langsung dalam Pengadaan QCC Tidak Salah)

"Speknya itu diutak-utik oleh Ferialdy Noerlan, Direktur Teknik dan Operasionalnya Pelindo. Maka itu, penyidik menetapkan dia sebagai tersangka terlebih dahulu," lanjut Cahyono.

Ketiga,  penyidik juga menemukan kegiatan pengujian barang pengadaan dilakukan oleh pejabat yang tak berkompeten.

Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa prosedur pengujian barang ditentukan oleh perusahaan barang, bukan Pelindo sebagai pembeli. Pengujian pun dilakukan di Cina, bukan di Indonesia.

Serangkaian hal inilah, lanjut Cahyono, yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi. Hal itu didukung dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, pengadaan 10 unit mobile crane menuai kerugian negara.

Persoalannya, penyidik belum menemukan mata rantai apakah kebijakan Lino tersebut bertujuan untuk mengakomodir pihak lain agar mendapatkan keuntungan atau tidak. (Baca: RJ Lino Ditetapkan Jadi Tersangka, JK Hormati Langkah KPK)

"Itu salah satunya yang saat ini kami sedang kejar. Jika ada, ya bisa (menjadi tersangka)," ujar mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Tersangka Lain


Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya yakin penyidik menemukan tersangka lain selain Ferialdy Noerlan.

Justru penetapan tersangka Ferialdy, kata Agung, menunjukan bahwa ada pihak lain yang turut terlibat dalam pengadaan mobile crane itu.

"Artinya, penetapan FN sebagai tersangka ini adalah tahapan yang harus kami lewati. Ke depan, lihat saja siapa lagi tersangkanya, saya belum bisa bicara endingnya sampai di siapa," ujar Agung.

Dia pun mengungkapkan pihak lain ini memiliki posisi yang lebih tinggi dari Ferialdy yang berposisi terakhir sebagai direktur. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com