"Saya mengadukan tiga orang, apabila saya tidak boleh ikut sidang, seharusnya tiga orang ini tidak boleh ikut sidang," kata Akbar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
(Baca: Nonaktifkan Akbar dari MKD, Pimpinan DPR Dinilai Panik)
Ketiga anggota MKD dari Fraksi Golkar itu dilaporkan Akbar Faizal dengan aduan tidak independen karena turut hadir dalam jumpa pers Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi saksi dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
Jika tiga anggota Golkar tersebut tetap diperbolehkan mengikuti sidang putusan, Akbar menilai, semakin terbukti bahwa semua ini hanya manuver untuk menyelamatkan Setya Novanto dari jeratan sanksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.
"Pemberhentian sementera di MKD ini sungguh upaya pembungkaman dari kebenaran hakiki," ucap Akbar.
Saat ini, sidang putusan kasus Novanto tengah diskors.
(Baca: Fraksi Nasdem Tunjuk Victor Laiskodat Gantikan Akbar Faizal)
Sebanyak 17 anggota MKD akan melakukan konsinyasi secara tertutup terlebih dahulu untuk membacakan pendapatnya masing-masing. Suara mayoritas akan dijadikan kesimpulan, sementara suara minoritas menjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Dalam kasus ini, Setya Novanto dibantu pengusaha minyak Riza Chalid diduga menjanjikan renegosiasi kontrak Freeport dan meminta 20 persen saham kepada Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Permintaan saham itu dilakukan dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.