JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Akbar Faizal, dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota MKD. Penonaktifan itu dilakukan menjelang pengambilan putusan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
"Baru saja saya masuk ruangan (MKD), saya dapat SK (surat keputusan) dari pimpinan DPR yang bunyinya penghentian sementara untuk saya," kata Akbar di depan ruang sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
SK penonaktifan tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kepada para wartawan, Akbar menunjukkan SK tersebut.
Akbar dihentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD. Akbar dituduh membocorkan materi pada sidang tertutup MKD sebelumnya kepada media. (Baca: Dilaporkan Ridwan Bae ke MKD, Akbar Faizal Ancam Lapor Balik)
Anggota Fraksi Nasdem itu melihat ada kejanggalan dalam penonaktifan dirinya. Sebab, pada saat yang sama, ia telah melaporkan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Golkar ke MKD.
Ketiga anggota itu adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Mereka dilaporkan lantaran menghadiri jumpa pers yang digelar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (11/12/2015). (Baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)
Padahal, Luhut menjadi salah satu saksi dalam perkara Novanto dan kesaksiannya diambil, Senin (14/12/2015). Namun, aduan Akbar tersebut belum diproses.
"Saya adukan balik tiga orang itu dan seharusnya mereka tidak boleh ikut dalam rapat hari ini," kata Akbar.
Akbar sebelumnya mengaku sudah menyusun putusan terhadap Ketua DPR. Menurut Akbar, Novanto pantas dinyatakan melanggar kode etik berat dan mendapat sanksi dipecat dari DPR. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)
Menurut Akbar, Novanto sudah terbukti melanggar kode etik saat bertemu dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk membahas renegosiasi kontrak Freeport.
Belum lagi, rekaman pembicaraan menunjukkan adanya upaya Novanto dan Riza meminta saham ke Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo-Wapres Jusuf Kalla. (Baca: Novanto Akan Divonis, Ini Pesan Jokowi kepada MKD)
Pertimbangan ini ditambah lagi dengan rekam jejak Novanto yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan melanggar kode etik ringan terkait kehadirannya di kampanye bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (Baca: Junimart: Sesuai Aturan, Novanto Tak Bisa Diberi Sanksi Ringan jika Bersalah)
Live streaming sidang putusan MKD untuk dugaan pelanggaran kode etik oleh Setya Novanto:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.