JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, Syarifuddin Sudding, mengkritik langkah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menandatangani surat penonaktifan Akbar Faizal sebagai anggota MKD.
Sudding menganggap Fahri memakai cara yang tidak elegan untuk melindungi Ketua DPR Setya Novanto atas putusan MKD. (Baca: Fahri Hamzah: Publik Mana, Pak Jokowi? Warga NTT Tak Setuju Novanto Dihukum)
"Fahri Hamzah jangan pakai cara-cara tidak elegan. Ini sudah pakai 'jurus mabuk'," kata Sudding di sela-sela sidang MKD yang diskors di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) sore.
Sedianya, sidang akan mengambil putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat Novanto. Namun, lantaran pimpinan dan anggota MKD belum hadir semuanya, sidang lalu diskors.
Sebelum sidang dimulai, Akbar mendapat surat keputusan yang berisi penonaktifan dirinya sebagai anggota MKD. SK itu ditandatangani oleh Fahri. (Baca: Jelang Putusan Novanto, Akbar Faizal Dinonaktifkan sebagai Anggota MKD)
Akbar dihentikan atas dasar laporan yang dibuat anggota MKD dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae, ke MKD. Akbar dituduh membocorkan materi pada sidang tertutup MKD sebelumnya kepada media.
Sudding menilai, Fahri tidak memahami mekanisme proses pengaduan di MKD. Aduan terhadap Akbar itu, kata dia, sama sekali belum diproses MKD seperti dilakukan verifikasi alat bukti.
"Pengaduan belum terverifikasi. Ini belum sama sekali," kata politisi Partai Hanura itu.
Sudding menganggap ada upaya untuk meloloskan Novanto dari sanksi MKD. Pasalnya, kata dia, sudah jelas sikap masing-masing pimpinan dan anggota MKD atas kasus Novanto.
"Sudah jelas pemetaan dari pandangan-pandangan anggota majelis," kata Sudding.
Akbar sebelumnya mengaku sudah menyusun putusan terhadap Ketua DPR. Menurut Akbar, Novanto pantas dinyatakan melanggar kode etik berat dan mendapat sanksi dipecat dari DPR. (Baca: Akbar Faizal Nilai Novanto Langgar Kode Etik Berat)
Akbar tidak terima dirinya dinonaktifkan. Sebab, pada saat yang sama, ia juga telah melaporkan tiga orang anggota MKD dari Fraksi Golkar ke MKD.
Ketiga anggota itu adalah Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir. Mereka dilaporkan lantaran menghadiri jumpa pers yang digelar Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (11/12/2015). (Baca: Hadiri Konpers Luhut, Tiga Anggota F-Golkar Dinilai Rendahkan MKD)
Namun, aduan Akbar tersebut belum diproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.