Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mandra: Saya Hanya Jadi Permainan Orang-orang Pintar

Kompas.com - 10/12/2015, 20:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Mandra Naih masih mempertanyakan kasus yang kini membawanya ke meja hijau.

Berulang kali dia tegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.

Ia mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakannya bersalah.

"Saya tidak lakukan korupsi, tapi saya justru ajadi permainan orang-orang pintar itu," ujar Mandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/12/2015).

Hal tersebut diutarakan Mandra saat membacakan nota pembelaan dirinya. Pembelaan itu ia beri judul: "Bongkar sampai ke akar-akarnya, jangan matiin buahnya, dan saya dikenain getahnya".

Mandra menegaskan bahwa pengadilan harus menghukum yang benar-benar melakukan korupsi.

"Tapi jangan bawa-bawa saya yang tidak pintar itu. Jangan bawa-bawa saya yang tidak tahu apa-apa," kata Mandra.

Di muka persidangan, Mandra mengaku menyesal. Bukan menyesali perbuatan korupsi yang dia tidak lakukan, melainkan penyesalan karena mudah tertipu sehingga merepotkan banyak orang yang harus terlibat.

"Ya jelas saya menyesal. Menyesal karena saya terlalu mudah percaya kepada orang yang keliatannya baik," kata Mandra.

Mandra dituntut hukuman satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production dianggap melakukan penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.

Mandra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2012.

Dalam dakwaan, ada mark up untuk proyek film animasi robotik Zoid senilai Rp 1,574 miliar.

Sementara itu, untuk program siar film televisi komedi berjudul Gue Sayang dan Zorro, serta program siar sinema kolosal Jenggo Betawi, terjadi mark up yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.464.863.637.

Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini. Selain Mandra, ada Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan pejabat pembuat komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.

Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.

Atas proyek ini, Mandra memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.

Atas perbuatannya, Mandra dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com