JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Mandra Naih didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.039.263.637 dengan dugaan korupsi dalam pengadaan program siap siar di LPP TVRI yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2012. Mandra selaku Direktur Utama Viandra Production diduga melakukan penggelembungan harga tiga paket program siar dari PT Viandra Production untuk disiarkan di TVRI.
"Terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Arya Wicaksono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Berdasarkan dakwaan, ada pemahalan harga atau mark up untuk proyek film animasi robotik "Zoid" senilai Rp 1,574 miliar. Sementara untuk program siar film televisi komedi berjudul "Gue Sayang" dan "Zorro" serta program siar sinema kolosal "Jenggo Betawi" terjadi kemahalan harga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 10.464.863.637.
Mandra diduga tidak sendirian terlibat dalam kasus ini. Selain Mandra, Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012 Irwan Hendarmin dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan program siar di TVRI, Yulkasmir.
Kasus bermula saat TVRI membeli 15 paket program siap siar menggunakan dana dari APBN 2012. Paket-paket tersebut berasal dari delapan perusahaan, salah satunya dari PT Viandra Production, perusahaan Mandra.
Kelima belas kontrak paket program siap siar tersebut dilakukan menjelang akhir tahun anggaran, yaitu bulan November. Dengan demikian, pengadaan varang dan jasa yang dilakukan melalui pelelangan melewati tahun anggaran.
Jaksa mengatakan, pembayaran telah dilakukan tahun 2012 meski masa tayang program berakhir sampai 2013. Proses pengadaan paket siap siar ini pun dianggap tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa karena tidak dilakukan dengan jalur sebagaimana mestinya.
Atas proyek ini, Mandra memoeeoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari Iwan sebesar Rp 1,4 miliar. Sementara Iwan memperoleh kekayaan sebesar Rp 10.639.263.637 dari proyek senilai Rp 47,8 miliar ini.
Atas perbuatannya, Mandra dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Eksepsi
Usai mendengar dakwaan, penasihat hukum Mandra, Juniver Girsang menyatakan akan segera mengajukan eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi. Kami sepakat dibagi dua, dari pribadi Mandra dan kami secara yuridis," kata Juniver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.