Pratikno mengungkapkan, Presiden Jokowi mengapresiasi kinerja pelaksana tugas pimpinan KPK saat ini. (Baca: Jokowi: Menurut Undang-undang, DPR Harus Pilih Capim KPK yang Diajukan Pemerintah)
Namun demikian, Presiden, kata Pratikno, juga sangat berharap KPK segera memiliki pimpinan definitif.
Dia melanjutkan, nama-nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden kepada DPR telah melewati serangkaian seleksi yang dilakukan panitia seleksi.
Dengan demikian, Pratikno menganggap DPR dapat memilih calon pimpinan KPK sesuai ketentuan undang-undang. (Baca: Ada Fraksi yang Ingin Kembalikan Capim KPK ke Presiden)
"Ini sudah berlangung lebih dari tiga bulan, kita sangat berharap DPR memilih di antara calon yang diajukan Presiden," ungkap Pratikno.
Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal, selain unsur kejaksaan. (Baca: Komisi III Kembali Gantung Nasib Capim KPK)
Misalnya, ada capim KPK yang diduga melanggar pasal 29 Huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi dan perbankan.
Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, koordinasi dan monitoring.
Selain itu, masih ada waktu pendaftaran calon yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, namun molor menjadi 28 hari. (Baca: Pansel: Kalau Ada Capim KPK yang Tak Sesuai Komisi III, Silakan Tak Dipilih)
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin membantah Komisi III sengaja mengulur-ulur waktu fit and proper test hingga melewati batas waktu kerja pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 mendatang. Namun, Aziz tidak bisa memberi jaminan apakah fit and proper test bisa digelar sebelum tenggat waktu itu.
Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk melalu perppu, yakni Taufiqurahman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru.
Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis jabatannya pada 16 Desember 2015. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)
"Dengan tiga Plt pimpinan KPK bisa berjalan, karena sifatnya kolektif kolegial," ucap Aziz.
Adapun, delapan nama capim KPK hasil seleksi Pansel yang diserahkan pemerintah ke DPR yaitu Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).
Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata.