Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Menurut Undang-undang, DPR Harus Pilih Capim KPK yang Diajukan Pemerintah

Kompas.com - 26/11/2015, 16:25 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Jokowi mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memilih nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai calon yang diajukan oleh pemerintah. Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jokowi menjelaskan, dalam UU tersebut juga diatur mengenai tugas pemerintah untuk memilih calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi. Hasil seleksi pansel menghasilkan delapan nama calon pimpinan KPK dan telah diserahkan kepada DPR.

"Tugas kita itu sudah kita sampaikan ke DPR. Saya dengar, Komisi III sudah akan memutuskan," kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil pemerintah jika DPR tidak memilih pimpinan KPK dan mengembalikan semua calon kepada pemerintah, Jokowi menolak berspekulasi.

"Sabar dong, belum diputuskan kok sudah kalau. Yang penting, menurut undang-undang, DPR harus memilih," ungkapnya. (Baca: Chandra Hamzah: Tak Ada Keharusan Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa)

Dalam empat kali rapat dengar pendapat dengan Pansel KPK, mayoritas anggota Komisi III masih mempermasalahkan beberapa hal, selain unsur kejaksaan. Misalnya, ada capim KPK yang diduga melanggar Pasal 29 huruf D UU KPK karena tidak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan. 

Komisi III juga mempermasalahkan pembagian delapan capim KPK menjadi empat bidang, yaitu bidang pencegahan, bidang penindakan, bidang manajemen dan bidang supervisi, serta koordinasi dan monitoring.

Selain itu, waktu pendaftaran calon, yang seharusnya dilakukan selama 14 hari, molor menjadi 28 hari. (Baca: Pansel Kecewa jika DPR Kembalikan Capim KPK ke Presiden)

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin membantah bahwa Komisi III sengaja mengulur-ulur waktu uji kepatutan dan kelayakan hingga melewati batas waktu kerja pimpinan KPK pada 16 Desember 2015 mendatang.

Namun, Aziz tidak bisa memberi jaminan apakah uji kepatutan dan kelayakan bisa digelar sebelum tenggat waktu itu. 

Menurut dia, tiga pelaksana tugas pimpinan KPK yang ditunjuk melalu perppu, yakni Taufiqurahman Ruki, Indrianto Seno Adji, dan Johan Budi, bisa tetap menjabat sampai adanya pimpinan baru.

Hanya Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang akan habis masa jabatannya pada 16 Desember 2015. (Baca: Usai Gantung Nasib Capim KPK, Fraksi-fraksi Saling Tuding)

"Dengan tiga plt pimpinan, KPK bisa berjalan karena sifatnya kolektif kolegial," ucap Aziz.

Adapun delapan nama capim KPK hasil seleksi pansel yang diserahkan pemerintah kepada DPR adalah Saut Situmorang dan Surya Chandra (bidang pencegahan); Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan (bidang penindakan); Agus Raharjo dan Sujanarko (bidang manajemen), serta Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif (bidang supervisi).

Selain delapan nama itu, ada dua nama calon pimpinan KPK yang sudah dipilih sebelumnya, yakni Busyro Muqoddas dan Roby Arya Bharata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com