Meski demikian, dugaan itu harus dibuktikan lebih dulu.
"Yang bisa dijerat itu kalau ada unsur menjanjikan, lalu membisniskan pengaruh, atau trading in influence, kemudian ada kompensasi keuntungan yang diperdagangkan," ujar Busyro, saat ditemui, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Busyro mengatakan, sebenarnya KPK bisa menindaklanjuti dugaan korupsi, baik melalui laporan atau tanpa laporan.
Kasus yang diduga melibatkan Setya Novanto dalam renegosiasi kontrak PT Freeport masih simpang siur dan secara prosedural harus menunggu hasil persidangan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ini kan langkah DPR untuk bisa mempertegas legitimasinya, sehingga diharapkan MKD dapat berjalan secara fair. Kemudian, jika ada unsur hukumnya, biar aparatur hukum yang menindaklanjuti," kata Busyro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.