Saat ini, KPK telah menetapkan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. (Baca: Untuk Ketiga Kalinya, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Tersangka )
"Bagaimana kelanjutannya, kami sedang dalami. Kami tidak mengatakan suap lima DPRD berhenti dikembangkan ke semua pihak yang diduga terlibat," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Namun, Johan enggan menyebut siapa saja pihak yang terlibat. Menurut dia, siapa pun pihak yang dianggap terlibat dalam suap tersebut akan diperiksa sebagai saksi dan dilihat perannya.
Kemungkinan adanya tersangka baru pun akan terlihat setelah adanya pengembangan itu. (Baca: Selain Gatot, Lima Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ikut Jadi Tersangka )
"Ke semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang kemarin, dilihat ada dua alat bukti yang cukup apa enggak," kata Johan. (Baca: KPK Sebut Gratifikasi dari Gatot kepada DPRD Sumut Diberikan Berkali-kali )
Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi suap kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.